Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF BADAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pusat JDIH membentuk tim teknis JDIH. (2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. pusat JDIH; b. anggota JDIH; dan c. unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan teknologi informasi. (3) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda