Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF BADAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Anggota JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mempunyai tugas mendukung Pusat JDIH dalam pengelolaan dokumentasi dan Informasi Hukum.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota JDIH menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh unit kerja masing-masing;
b. pemanfaatan sistem Informasi Hukum yang terpusat pada pusat JDIH;
c. penyediaan sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan tugas anggota JDIH di unit kerja masing-masing; dan
d. penyampaian laporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada pusat JDIH dan pimpinan unit kerja masing-masing.
Koreksi Anda
