Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF BADAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengembangan, pemantauan, dan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pusat JDIH menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pembinaan, pengelolaan, dan pengembangan JDIH;
b. pelaksanaan koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan JDIH dengan Pusat JDIHN dan sesama anggota JDIHN;
c. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh Kementerian;
d. pembangunan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan laman Pusat JDIHN;
e. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH;
f. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan di pusat JDIH;
g. pelayanan dan penyebarluasan Informasi Hukum;
h. pelaksanaan kerja sama dengan Pusat JDIHN dan pihak lainnya;
i. pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis JDIH di lingkungan Kementerian;
j. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi mengenai pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di Kementerian; dan
k. penyampaian laporan pengelolaan JDIH kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama dan Pusat JDIHN.
Koreksi Anda
