Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF BADAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengembangan, pemantauan, dan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pusat JDIH menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan pembinaan, pengelolaan, dan pengembangan JDIH; b. pelaksanaan koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan JDIH dengan Pusat JDIHN dan sesama anggota JDIHN; c. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh Kementerian; d. pembangunan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan laman Pusat JDIHN; e. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH; f. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan di pusat JDIH; g. pelayanan dan penyebarluasan Informasi Hukum; h. pelaksanaan kerja sama dengan Pusat JDIHN dan pihak lainnya; i. pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis JDIH di lingkungan Kementerian; j. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi mengenai pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di Kementerian; dan k. penyampaian laporan pengelolaan JDIH kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama dan Pusat JDIHN.
Koreksi Anda