Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF BADAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Organisasi JDIH terdiri atas:
a. pusat JDIH; dan
b. anggota JDIH.
(2) Pusat JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi.
(3) Anggota JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Keuangan;
b. Biro Komunikasi;
c. Biro Umum;
d. Inspektorat;
e. Pusat Data dan Informasi;
f. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif;
g. Sekretariat Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif;
h. Sekretariat Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain;
i. Sekretariat Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi; dan
j. Sekretariat Deputi Bidang Kreativitas Media.
Koreksi Anda
