Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF BADAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi JDIH terdiri atas: a. pusat JDIH; dan b. anggota JDIH. (2) Pusat JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi. (3) Anggota JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Keuangan; b. Biro Komunikasi; c. Biro Umum; d. Inspektorat; e. Pusat Data dan Informasi; f. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif; g. Sekretariat Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif; h. Sekretariat Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain; i. Sekretariat Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi; dan j. Sekretariat Deputi Bidang Kreativitas Media.
Koreksi Anda