Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memuat komponen yang terdiri atas: a. komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan, meliputi: 1. persyaratan; 2. sistem, mekanisme, dan prosedur; 3. jangka waktu pelayanan; 4. biaya/tarif; 5. produk pelayanan; dan 6. penanganan pengaduan, saran, dan masukan/apresiasi; dan b. komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan, meliputi: 1. dasar hukum; 2. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas; 3. kompetensi pelaksana; 4. pengawasan internal; 5. jumlah pelaksana; 6. jaminan pelayanan; 7. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; dan 8. evaluasi kinerja pelaksana. (2) Rincian mengenai komponen Standar Pelayanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda