Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Menteri harus menyusun dan MENETAPKAN Maklumat Pelayanan. (2) Menteri, Wakil Menteri, dan pimpinan unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menandatangani Maklumat Pelayanan. (3) Format Maklumat Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda