Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 termasuk kategori Pelayanan Publik yang meliputi: a. informasi publik yang terkait dengan ekonomi kreatif; b. konsultasi/audiensi ekonomi kreatif; c. penyediaan narasumber ekonomi kreatif; d. konsultasi dana alokasi khusus nonfisik; e. konsultasi perencanaan program dan kegiatan dekonsentrasi atau tugas pembantuan; f. fasilitasi magang/praktik kerja lapangan/penelitian; g. fasilitasi pelatihan berbasis kompetensi sumber daya manusia subsektor ekonomi kreatif; h. sertifikasi sumber daya manusia subsektor ekonomi kreatif; i. penyelenggaraan keikutsertaan pemasaran pelaku ekonomi kreatif; dan j. fasilitasi penyelenggaraan informasi keikutsertaan pelaku ekonomi kreatif kuliner pada kegiatan pameran dan kompetisi (nasional/internasional).
Koreksi Anda