Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 termasuk kategori Pelayanan Publik yang meliputi:
a. informasi publik yang terkait dengan ekonomi kreatif;
b. konsultasi/audiensi ekonomi kreatif;
c. penyediaan narasumber ekonomi kreatif;
d. konsultasi dana alokasi khusus nonfisik;
e. konsultasi perencanaan program dan kegiatan dekonsentrasi atau tugas pembantuan;
f. fasilitasi magang/praktik kerja lapangan/penelitian;
g. fasilitasi pelatihan berbasis kompetensi sumber daya manusia subsektor ekonomi kreatif;
h. sertifikasi sumber daya manusia subsektor ekonomi kreatif;
i. penyelenggaraan keikutsertaan pemasaran pelaku ekonomi kreatif; dan
j. fasilitasi penyelenggaraan informasi keikutsertaan pelaku ekonomi kreatif kuliner pada kegiatan pameran dan kompetisi (nasional/internasional).
Koreksi Anda
