Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERIKANAN NEGERI TUAL
Teks Saat Ini
Pusat merupakan unsur pelaksana akademik dan unsur penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Koreksi Anda
