Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERIKANAN NEGERI TUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jurusan terdiri atas: a. Jurusan Teknologi Perikanan; b. Jurusan Teknologi Sumberdaya Perairan; c. Jurusan Agribisnis dan Pariwisata Bahari; dan d. Jurusan Rekayasa Perikanan dan Kelautan. (2) Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua jurusan; b. sekretaris jurusan; c. Program Studi; d. laboratorium/bengkel/studio; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda