Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PANGKAJENE KEPULAUAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 129/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
