Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK MANUFAKTUR BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Polman Bandung berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 138/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Manufaktur Bandung, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
