Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BALIKPAPAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Poltekba sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Balikpapan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
