Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 58 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2025 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Teks Saat Ini
Menteri memberikan penghargaan kepada unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, perguruan tinggi negeri, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT terbaik dalam menyelenggarakan SAKIP dengan kriteria:
a. menyampaikan laporan Kinerja tepat waktu;
b. memiliki nilai implementasi SAKIP tertinggi; dan
c. tingkat capaian Kinerja.
Koreksi Anda
