Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 58 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2025 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri memberikan penghargaan kepada unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, perguruan tinggi negeri, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT terbaik dalam menyelenggarakan SAKIP dengan kriteria: a. menyampaikan laporan Kinerja tepat waktu; b. memiliki nilai implementasi SAKIP tertinggi; dan c. tingkat capaian Kinerja.
Koreksi Anda