Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 57 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Bengkalis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penelitian di Polbeng merupakan aktivitas untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
Koreksi Anda