Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 57 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Bengkalis
Teks Saat Ini
(1) Polbeng berkedudukan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
(2) Polbeng didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Bengkalis pada tanggal 29 Juli 2011.
(3) Polbeng sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perubahan dari Politeknik Bengkalis yang didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 45/D/O/2002 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Program-Program Studi dan Pendirian Politeknik Bengkalis di Bengkalis yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Bangun Insani di Bengkalis pada tanggal 14 Februari 2002.
(4) Tanggal 17 September ditetapkan sebagai hari jadi Polbeng.
Koreksi Anda
