Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 57 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Bengkalis
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Politeknik Negeri Bengkalis yang selanjutnya disebut Polbeng adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian.
4. Statuta Polbeng yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Polbeng yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Polbeng.
5. Senat Polbeng yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di lingkungan Polbeng.
6. Direktur adalah pemimpin Polbeng.
7. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di Polbeng.
8. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan di Polbeng dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
9. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Polbeng.
10. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Polbeng.
Koreksi Anda
