Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 56 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Riau
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
