Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 56 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Riau

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penelitian dilakukan berdasarkan kaidah ilmiah dan etika keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evalusi. (3) Pelaksanaan penelitian diselenggarakan secara terpadu dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. (4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan. (5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penelitian.
Koreksi Anda