Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 56 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Riau
Teks Saat Ini
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di Unri.
(2) Bahasa daerah dan/atau bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Unri.
Koreksi Anda
