Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 56 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Riau
Teks Saat Ini
(1) Unri memiliki lambang, bendera, himne, mars, semboyan, busana akademik, dan busana almamater.
(2) Lambang, bendera, himne, mars, semboyan, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penggunaaan lambang, bendera, himne, mars, semboyan, busana akademik, dan busana almamater Unri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
