Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 53 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru
Teks Saat Ini
(1) Kepala Sekolah, wakil Kepala Sekolah, dan kepala unit penunjang merupakan jabatan noneselon.
(2) Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.
Koreksi Anda
