Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 53 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, SMA Unggul Garuda Baru harus menyusun:
a. peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan SMA Unggul Garuda Baru;
b. analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan, terhadap seluruh jabatan di lingkungan SMA Unggul Garuda Baru; dan
c. program dan kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.
Koreksi Anda
