Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 53 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan SMA Unggul Garuda Baru dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan SMA Unggul Garuda Baru, antar instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga lain yang terkait.
Koreksi Anda
