Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 53 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c mempunyai tugas melakukan administrasi umum, akademik, kesiswaan, sumber daya manusia, perencanaan, keuangan, barang milik negara, pengumpulan dan pengolahan data informasi pendidikan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda
