Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 53 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berjumlah paling banyak 4 (empat) orang dan memiliki tugas membantu Kepala Sekolah dalam urusan akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana prasarana, keasramaan, dan administrasi. (2) Jumlah wakil kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan beban kerja dan atas persetujuan Menteri.
Koreksi Anda