Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 53 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru
Teks Saat Ini
Susunan organisasi SMA Unggul Garuda Baru terdiri atas:
a. Kepala Sekolah;
b. wakil Kepala Sekolah;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
