Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 53 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, SMA Unggul Garuda Baru menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyelenggaraan SMA Unggul Garuda Baru sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan; c. pelaksanaan pembimbingan, pengasuhan, dan perlindungan peserta didik; d. pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler untuk menyalurkan bakat dan minat peserta didik; e. pelaksanaan dan pembinaan hubungan kerja sama dengan orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan masyarakat; f. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan terhadap guru dan tenaga kependidikan; g. pengelolaan sarana, prasarana, serta unit penunjang pengajaran; h. pelaksanaan administrasi akademik dan kesiswaan; i. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi pendidikan; j. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi SMA Unggul Garuda Baru; dan k. pelaksanaan administrasi umum.
Koreksi Anda