Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 53 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru
Teks Saat Ini
SMA Unggul Garuda Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pendidikan formal jenjang pendidikan menengah kelas X sampai dengan kelas XII dengan kurikulum yang mengacu pada standar nasional pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan menggunakan kurikulum pengayaan.
Koreksi Anda
