Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Teks Saat Ini
(1) Polines berperan aktif menggalang kerja sama dengan perguruan tinggi lain, pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, dunia usaha, serta dunia industri dalam bidang akademik dan nonakademik, baik dalam negeri maupun luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi untuk meningkatkan daya saing lulusan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. saling menguntungkan;
e. saling percaya;
f. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
g. berkelanjutan; dan
h. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan atau internasional.
(4) Kerja sama di lingkungan Polines dituangkan dalam nota kesepahaman dan/atau naskah perjanjian kerja sama.
(5) Kerja sama dapat diprakarsai oleh unit kerja di lingkungan Polines.
(6) Ketentuan mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
