Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Polines bersumber dari:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah;
c. masyarakat;
d. bantuan luar negeri; dan
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dana yang diperoleh dari masyarakat dapat berupa:
a. uang kuliah Mahasiswa atau sebutan lain;
b. beasiswa;
c. sumbangan, hibah, atau bantuan pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. hasil kontrak kerja sama antara Polines dengan pihak lain dalam kerangka kerja sama akademik maupun nonakademik;
e. penerimaan lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Pengelolaan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
