Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Polines bersumber dari: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah; c. masyarakat; d. bantuan luar negeri; dan e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dana yang diperoleh dari masyarakat dapat berupa: a. uang kuliah Mahasiswa atau sebutan lain; b. beasiswa; c. sumbangan, hibah, atau bantuan pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. hasil kontrak kerja sama antara Polines dengan pihak lain dalam kerangka kerja sama akademik maupun nonakademik; e. penerimaan lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. f. Pengelolaan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda