Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Teks Saat Ini
(1) Polines memiliki lambang, bendera, pataka, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater.
(2) Lambang, bendera, pataka, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan lambang, bendera, pataka, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Koreksi Anda
