Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Teks Saat Ini
Polines memiliki tujuan:
a. mewujudkan sistem pendidikan tinggi vokasi berbasis pada lulusan yang selaras dengan kebutuhan industri di bidang teknologi dan bisnis;
b. mewujudkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada kemandirian bidang inovasi teknologi dan bisnis untuk penyelesaian permasalahan di industri dan masyarakat;
c. menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi di bidang teknologi dan bisnis yang unggul, terampil, beretika, dan berdaya saing;
d. mewujudkan sistem tata kelola pendidikan tinggi vokasi yang bertanggung jawab, jujur, efektif, dan efisien; dan
e. menghasilkan kolaborasi dengan masyarakat, pemerintah, dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja yang bersinergi.
Koreksi Anda
