Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Teks Saat Ini
Polines memiliki visi “Menjadi perguruan tinggi vokasi yang unggul, akuntabel, berkarakter, beretika, dan diakui secara nasional dan internasional”.
Koreksi Anda
