Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fakultas terdiri atas: a. Fakultas Kedokteran; b. Fakultas Teknik; c. Fakultas Pertanian; d. Fakultas Peternakan; e. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan; f. Fakultas Ekonomi dan Bisnis; g. Fakultas Hukum; h. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; i. Fakultas Ilmu Budaya; j. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; dan k. Fakultas Kesehatan Masyarakat. (2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio; e. Bagian Umum; dan f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan; e. Bagian Umum; dan f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda