Koreksi Pasal 91
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Teks Saat Ini
Ketua Senat, sekretaris Senat, anggota Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, anggota Satuan Pengawas Internal, wakil Rektor, dekan, Direktur Program Pascasarjana, wakil Direktur Program Pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, wakil dekan, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/ studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik yang telah menjabat sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap dihitung periode masa jabatannya berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
