Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Teks Saat Ini
Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
