Koreksi Pasal 84
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Teks Saat Ini
(1) Unsrat wajib melaksanakan penjaminan mutu internal dengan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a.
(2) Sistem penjaminan mutu internal Unsrat bertujuan untuk:
a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;
b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi; dan
c. mengupayakan semua unit di Unsrat untuk bekerja sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penjaminan mutu.
(4) Ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
