Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsrat memiliki tujuan: a. memperkuat tata kelola berbasis teknologi informasi yang transparan dan akuntabel; b. meningkatkan akuntabilitas dalam manajemen universitas melalui evaluasi kinerja berkala; c. meningkatkan jumlah dan kualitas kolaborasi internasional di bidang akademik dan riset; d. memperluas jaringan alumni dan mitra internasional untuk mendukung pengembangan karir Mahasiswa di tingkat global; e. mengembangkan kurikulum yang berorientasi internasional dan sesuai kebutuhan industri global; f. meningkatkan jumlah dan kualitas kerjasama internasional di bidang akademik dan riset; g. memperluas jaringan alumni global dan membangun kemitraan strategis untuk mendukung pengembangan karir Mahasiswa; dan h. mengimplementasikan kurikulum yang berstandar internasional dan sesuai dengan kebutuhan industri global.
Koreksi Anda