Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Teks Saat Ini
Unsrat memiliki tujuan:
a. memperkuat tata kelola berbasis teknologi informasi yang transparan dan akuntabel;
b. meningkatkan akuntabilitas dalam manajemen universitas melalui evaluasi kinerja berkala;
c. meningkatkan jumlah dan kualitas kolaborasi internasional di bidang akademik dan riset;
d. memperluas jaringan alumni dan mitra internasional untuk mendukung pengembangan karir Mahasiswa di tingkat global;
e. mengembangkan kurikulum yang berorientasi internasional dan sesuai kebutuhan industri global;
f. meningkatkan jumlah dan kualitas kerjasama internasional di bidang akademik dan riset;
g. memperluas jaringan alumni global dan membangun kemitraan strategis untuk mendukung pengembangan karir Mahasiswa; dan
h. mengimplementasikan kurikulum yang berstandar internasional dan sesuai dengan kebutuhan industri global.
Koreksi Anda
