Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penelitian di ISI Surakarta merupakan aktivitas untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
Koreksi Anda