Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian hasil belajar Mahasiswa dilakukan untuk menilai kompetensi, sikap, keterampilan, dan pengetahuan bagi Mahasiswa setelah melalui proses pembelajaran. (2) Penilaian hasil belajar dilakukan secara berkala sepanjang proses pembelajaran. (3) Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk ujian, tugas terstruktur, pengamatan, tugas akhir, dan/atau bentuk penilaian lainnya. (4) Ketentuan mengenai penilaian hasil belajar diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
Koreksi Anda