Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta
Teks Saat Ini
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di ISI Surakarta.
(2) Bahasa daerah dan/atau bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran serta daya saing lulusan.
Koreksi Anda
