Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Mahasiswa baru ISI Surakarta dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) ISI Surakarta wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi.
(4) ISI Surakarta dapat menerima Mahasiswa yang menyandang disabilitas dan/atau berkebutuhan khusus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
