Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pendidikan di ISI Surakarta menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik. (2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap, serta dapat menyelenggarakan semester antara sesuai dengan kebutuhan. (3) Semester gasal dan genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. (4) ketentuan mengenai tahun akademik dan kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
Koreksi Anda