Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta
Teks Saat Ini
(1) ISI Surakarta mempunyai lambang, bendera, duaja, himne, mars, tari, gending, busana akademik, dan busana almamater.
(2) Lambang, bendera, duaja, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan mengenai tari dan gending sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan lambang, bendera, duaja, himne, mars, tari, gending, busana akademik, dan busana almamater ISI Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
