Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan suburusan pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan suburusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Institut Seni INDONESIA Surakarta yang selanjutnya disebut ISI Surakarta adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian.
4. Statuta ISI Surakarta yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan ISI Surakarta yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di ISI Surakarta.
5. Senat ISI Surakarta yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan ISI Surakarta.
6. Senat Fakultas adalah organ fakultas yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di fakultas.
7. Rektor adalah pemimpin ISI Surakarta.
8. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di ISI Surakarta.
9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan ISI Surakarta dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
10. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di ISI Surakarta.
11. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di ISI Surakarta.
Koreksi Anda
