Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 45 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Bengkulu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Unib mengalokasikan kuota bagi calon Mahasiswa yang: a. memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi; b. memiliki prestasi di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional; c. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; dan d. penyandang disabilitas; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Koreksi Anda