Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 45 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Bengkulu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unib mempunyai lambang, bendera, mars, motto, busana akademik, dan busana almamater. (2) Lambang, bendera, mars, motto, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan lambang, bendera, mars, motto, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda