Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 45 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Bengkulu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unib memiliki misi: a. mengembangkan sistem pendidikan yang berkualitas, komprehensif, dan unggul berbasis kearifan lokal agar dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat; b. meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian, pengabdian, publikasi, dan kekayaan intelektual yang berkelas internasional berbasis kearifan lokal; dan c. mengembangkan sistem tata kelola Unib yang profesional, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Koreksi Anda