Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Mulawarman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unmul menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pengamalan, pembudayaan, pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. (2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebagai tindak lanjut hasil kajian/penelitian. (3) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan. (4) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda