Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Mulawarman
Teks Saat Ini
(1) Penelitian dilakukan berdasarkan kaidah ilmiah dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penelitian diarahkan kepada fungsi utama penelitian, yaitu pengayaan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, peningkatan mutu, peningkatan daya saing, dan pemenuhan kepentingan masyarakat.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penelitian.
Koreksi Anda
