Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Mulawarman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penelitian dilakukan berdasarkan kaidah ilmiah dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penelitian diarahkan kepada fungsi utama penelitian, yaitu pengayaan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, peningkatan mutu, peningkatan daya saing, dan pemenuhan kepentingan masyarakat. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan. (4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penelitian.
Koreksi Anda